Sanggau – Sedikitnya empat orang guru berada di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Kapuas, Sanggau harus menjalani sidang disiplin. Pemicu, karena keempat guru tersebut merupakan tenaga pengajar di beberapa sekolah dasar (SD). Karena kedapatan bolos alias tidak mengajar dalam waktu tertentu.
“Sidang disiplin ini, dilaksanakan, untuk menerapkan dan menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujar Abang Usman, Kacabdin Dikpora, Kecamatan Kapuas kepada Equator, kemarin.
Dipaparkan Usman, pada pasal 8 ayat 9 huruf a, b, dan c secara jelas mengatur tentang aturan main bagi PNS, yang tidak menjalankan tugasnya mulai dari teguran sampai pada membuat pernyataan resmi bermeterai, yang ditandatangani...