Senin, 05 Maret 2012

Guru Malas Ngajar Kena Sanksi

Sanggau – Sedikitnya empat orang guru berada di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Kapuas, Sanggau harus menjalani sidang disiplin.
Pemicu, karena keempat guru tersebut merupakan tenaga pengajar di beberapa sekolah dasar (SD). Karena kedapatan bolos alias tidak mengajar dalam waktu tertentu.
“Sidang disiplin ini, dilaksanakan, untuk menerapkan dan menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujar Abang Usman, Kacabdin Dikpora, Kecamatan Kapuas kepada Equator, kemarin.
Dipaparkan Usman, pada pasal 8 ayat 9 huruf a, b, dan c secara jelas mengatur tentang aturan main bagi PNS, yang tidak menjalankan tugasnya mulai dari teguran sampai pada membuat pernyataan resmi bermeterai, yang ditandatangani oleh guru bersangkutan yang isinya tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama. “Sanksinya bervariasi mulai yang ringan hingga terberat. Untuk keempat PNS kita berikan sanksi ringan saja. Kita lebih kepada pembinaan,” tegasnya.
Dibeberkannya, dari jumlah guru SD/MI di Kecamatan Kapuas mencapai 670 orang. Dari sebanyak itu, tentunya satu atau dua orang ada yang ogah-ogahan mengajar. Untuk itu, sangat penting dilaksanakan penerapan PP tersebut. “Guru yang bermasalah, akan kita lakukan pembinaan bukan hukuman. Kita tegaskan, kami bukan menghukum mereka, tapi lebih fokus pada pembinaan,” tegasnya.
Upaya yang dilaksanakan Usman ternyata berbuah manis. Pasalnya, setelah mendapatkan teguran, para guru-guru yang tadinya malas untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, kini sudah kembali mengajar seperti biasa. (SrY)

Info by :
http://www.infodiknas.com/guru-malas-ngajar-kena-sanksi/
http://www.equator-news.com/radar-timur/sanggau/guru-malas-ngajar-kena-sanksi

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India